Penilai

Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Kementerian untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.

Sumber: PERPRES NO. 148 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penilai juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penilai

    Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

  2. 2
    Penilai

    Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

  3. 3
    Penilai

    Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal.

  4. 4
    Penilai

    Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.

  5. 5
    Penilai

    Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.

  6. 6
    Penilai

    Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari BPN untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
    95.92% Mirip95.92 %
    Penilai Pertanahan

    Penilai Pertanahan adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri dan telah mendapat lisensi dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek Pengadaan Tanah.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    90.57% Mirip90.57 %
    Penilai Publik

    Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  3. 3
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2020
    82.73% Mirip82.73 %
    Lembaga Keuangan Formal

    Lembaga Keuangan Formal adalah lembaga keuangan yang memiliki izin, diatur, dan diawasi oleh otoritas atau regulator yang berwenang.

  4. 4
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    81.68% Mirip81.68 %
    Lembaga Sertifikasi ISPO

    Lembaga Sertifikasi ISPO adalah lembaga penilaian kesesuaian independen yang melakukan Sertifikasi ISPO dan menerbitkan sertifikat ISPO.