Pihak yang Berhak
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.
Sumber: PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pihak yang Berhak juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pihak yang Berhak
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.
- 2Pihak yang Berhak
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.
- 3Pihak yang Berhak
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
- 4Pihak yang Berhak
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memilikiObjek Pengadaan Tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2020Penilai81.42% Mirip81.42 %
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2014Penilai81.36% Mirip81.36 %
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.