Anggota Kliring Berjangka
Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yangselanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka, adalah AnggotaBursa Berjangka yang mendapat hak dari Lembaga KliringBerjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminandalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anggota Kliring Berjangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota Kliring Berjangka
Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
- 2Anggota Kliring Berjangka
Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2014Penilai81.64% Mirip81.64 %
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
- 2PP NO. 38 TAHUN 2008Penilai81.15% Mirip81.15 %
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2020Penilai81.03% Mirip81.03 %
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.