Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini; g.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jasa Kena Pajak juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
- 2Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
- 3Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- 4Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 5Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 6Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1983Pengusaha Kena Pajak82.38% Mirip82.38 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
- 2UU NO. 11 TAHUN 1994Barang Kena Pajak80.81% Mirip80.81 %
Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini; d.