Pengolahan

Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditastambang Mineral untuk menghasilkan produk dengansifat fisik dan kimia yang tidak benrbah dari sifatkomoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnianatau menjadi bahan baku industri.

Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengolahan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengolahan

    Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.

  2. 2
    Pengolahan

    Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.

  3. 3
    Pengolahan

    Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, danmempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahanlapangan;12.

  4. 4
    Pengolahan

    Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperolehbagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertingginilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapitidak termasuk pengolahan lapangan;Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatanmenyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatantransmisi dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipapenyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/ataudiusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yangterintegrasi;5.

  5. 5
    Pengolahan

    Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas Hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.

  6. 6
    Pengolahan

    Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.

  7. 7
    Pengolahan

    Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    89.25% Mirip89.25 %
    Pemurnian

    Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mrrtukomoditas tambang Mineral melalui proses fisikamaupun kimia serta proses peningkatan kenrurnian lebihlanjut untuk menghasilkan produk derrgan sifat fisik dankimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampaidengan produk logam sebagai bahan baku industri.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    88.11% Mirip88.11 %
    Pemurnian

    Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    87.32% Mirip87.32 %
    Pangan Segar

    Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

  4. 4
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    87.03% Mirip87.03 %
    Pangan Segar

    Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 1995
    85.37% Mirip85.37 %
    Pengolahan limbah B3

    Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristikdan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidakberacun.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    84.72% Mirip84.72 %
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    84.34% Mirip84.34 %
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemaskembali, dan atau mengubah bentuk pangan.

  8. 8
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    84.10% Mirip84.10 %
    Produksi Pangan

    Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.

  9. 9
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    83.26% Mirip83.26 %
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.