Pengolahan
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditastambang Mineral untuk menghasilkan produk dengansifat fisik dan kimia yang tidak benrbah dari sifatkomoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnianatau menjadi bahan baku industri.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengolahan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengolahan
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.
- 2Pengolahan
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
- 3Pengolahan
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, danmempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahanlapangan;12.
- 4Pengolahan
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperolehbagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertingginilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapitidak termasuk pengolahan lapangan;Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatanmenyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatantransmisi dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipapenyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/ataudiusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yangterintegrasi;5.
- 5Pengolahan
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas Hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
- 6Pengolahan
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
- 7Pengolahan
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 96 TAHUN 2021Pemurnian89.25% Mirip89.25 %
Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mrrtukomoditas tambang Mineral melalui proses fisikamaupun kimia serta proses peningkatan kenrurnian lebihlanjut untuk menghasilkan produk derrgan sifat fisik dankimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampaidengan produk logam sebagai bahan baku industri.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2020Pemurnian88.11% Mirip88.11 %
Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Segar87.32% Mirip87.32 %
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
- 4PP NO. 86 TAHUN 2019Pangan Segar87.03% Mirip87.03 %
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
- 5PP NO. 12 TAHUN 1995Pengolahan limbah B385.37% Mirip85.37 %
Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristikdan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidakberacun.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2004Produksi pangan84.72% Mirip84.72 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
- 7UU NO. 7 TAHUN 1996Produksi pangan84.34% Mirip84.34 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemaskembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
- 8UU NO. 18 TAHUN 2012Produksi Pangan84.10% Mirip84.10 %
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
- 9PP NO. 69 TAHUN 1999Produksi pangan83.26% Mirip83.26 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.