Produksi pangan

Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemaskembali, dan atau mengubah bentuk pangan.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Produksi pangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.

  2. 2
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.

  3. 3
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    98.78% Mirip98.78 %
    Produksi Pangan

    Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.

  2. 2
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    98.36% Mirip98.36 %
    Produksi Pangan

    Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.

  3. 3
    PP NO. 44 TAHUN 2010
    87.64% Mirip87.64 %
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan dan mengemas dan/atau mengubah bentuk Prekursor.

  4. 4
    PP NO. 81 TAHUN 1999
    87.60% Mirip87.60 %
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan ataumengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.

  5. 5
    PP NO. 19 TAHUN 2003
    87.36% Mirip87.36 %
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    86.51% Mirip86.51 %
    Pangan Segar

    Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

  7. 7
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    86.36% Mirip86.36 %
    Pangan Segar

    Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.