Produksi pangan
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemaskembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Produksi pangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Produksi pangan
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
- 2Produksi pangan
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
- 3Produksi pangan
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Produksi Pangan98.78% Mirip98.78 %
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
- 2PP NO. 86 TAHUN 2019Produksi Pangan98.36% Mirip98.36 %
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2010Produksi87.64% Mirip87.64 %
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan dan mengemas dan/atau mengubah bentuk Prekursor.
- 4PP NO. 81 TAHUN 1999Produksi87.60% Mirip87.60 %
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan ataumengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
- 5PP NO. 19 TAHUN 2003Produksi87.36% Mirip87.36 %
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Segar86.51% Mirip86.51 %
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
- 7PP NO. 86 TAHUN 2019Pangan Segar86.36% Mirip86.36 %
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.