Produksi pangan
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
Sumber: PP NO. 69 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Produksi pangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Produksi pangan
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
- 2Produksi pangan
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
- 3Produksi pangan
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemaskembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 86 TAHUN 2019Produksi Pangan99.67% Mirip99.67 %
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Produksi Pangan99.61% Mirip99.61 %
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Segar87.40% Mirip87.40 %
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
- 4PP NO. 86 TAHUN 2019Pangan Segar87.17% Mirip87.17 %
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
- 5PP NO. 19 TAHUN 2003Produksi86.77% Mirip86.77 %
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
- 6PP NO. 81 TAHUN 1999Produksi86.00% Mirip86.00 %
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan ataumengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
- 7PP NO. 44 TAHUN 2010Produksi83.81% Mirip83.81 %
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan dan mengemas dan/atau mengubah bentuk Prekursor.