Pengolahan
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperolehbagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertingginilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapitidak termasuk pengolahan lapangan;Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatanmenyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatantransmisi dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipapenyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/ataudiusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yangterintegrasi;5.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengolahan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengolahan
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditastambang Mineral untuk menghasilkan produk dengansifat fisik dan kimia yang tidak benrbah dari sifatkomoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnianatau menjadi bahan baku industri.
- 2Pengolahan
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.
- 3Pengolahan
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
- 4Pengolahan
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, danmempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahanlapangan;12.
- 5Pengolahan
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas Hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
- 6Pengolahan
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
- 7Pengolahan
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri.