Pangan Segar

Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pangan Segar juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pangan Segar

    Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    90.40% Mirip90.40 %
    Pangan segar

    Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahanyang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadibahan baku pengolahan pangan.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    88.51% Mirip88.51 %
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    88.24% Mirip88.24 %
    Produksi Pangan

    Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.

  4. 4
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    87.95% Mirip87.95 %
    Produksi Pangan

    Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.

  5. 5
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    87.59% Mirip87.59 %
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.

  6. 6
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    87.17% Mirip87.17 %
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.

  7. 7
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    87.03% Mirip87.03 %
    Pengolahan

    Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditastambang Mineral untuk menghasilkan produk dengansifat fisik dan kimia yang tidak benrbah dari sifatkomoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnianatau menjadi bahan baku industri.

  8. 8
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    86.36% Mirip86.36 %
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemaskembali, dan atau mengubah bentuk pangan.

  9. 9
    PP NO. 19 TAHUN 2003
    82.67% Mirip82.67 %
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.