Pangan Segar
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pangan Segar juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pangan Segar
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2004Pangan segar90.40% Mirip90.40 %
Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahanyang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadibahan baku pengolahan pangan.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2004Produksi pangan88.51% Mirip88.51 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2012Produksi Pangan88.24% Mirip88.24 %
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
- 4PP NO. 86 TAHUN 2019Produksi Pangan87.95% Mirip87.95 %
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
- 5PP NO. 68 TAHUN 2002Produksi pangan87.59% Mirip87.59 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
- 6PP NO. 69 TAHUN 1999Produksi pangan87.17% Mirip87.17 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
- 7PP NO. 96 TAHUN 2021Pengolahan87.03% Mirip87.03 %
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditastambang Mineral untuk menghasilkan produk dengansifat fisik dan kimia yang tidak benrbah dari sifatkomoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnianatau menjadi bahan baku industri.
- 8UU NO. 7 TAHUN 1996Produksi pangan86.36% Mirip86.36 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemaskembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
- 9PP NO. 19 TAHUN 2003Produksi82.67% Mirip82.67 %
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.