Pemurnian

Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mrrtukomoditas tambang Mineral melalui proses fisikamaupun kimia serta proses peningkatan kenrurnian lebihlanjut untuk menghasilkan produk derrgan sifat fisik dankimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampaidengan produk logam sebagai bahan baku industri.

Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemurnian juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemurnian

    Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    89.25% Mirip89.25 %
    Pengolahan

    Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditastambang Mineral untuk menghasilkan produk dengansifat fisik dan kimia yang tidak benrbah dari sifatkomoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnianatau menjadi bahan baku industri.

  2. 2
    PP NO. 81 TAHUN 1999
    84.69% Mirip84.69 %
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan ataumengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 2003
    84.59% Mirip84.59 %
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2021
    82.33% Mirip82.33 %
    Kemitraan dengan Pola Rantai Pasok

    Kemitraan dengan Pola Rantai Pasok adalah kerja sama antar usaha baik mikro, kecil, menengah dan besar yang memiliki ketergantungan dalam aliran barang dan jasa yang mengubah bahan mentah menjadi produk dalam upaya yang efisien dan ekonomis mencakup berbagai proses dari produksi, pengembangan produk dan jasa, sistem informasi, serta pengemasan produk atau penghantaran jasa kepada konsumen.

  5. 5
    PP NO. 18 TAHUN 1999
    82.11% Mirip82.11 %
    Reduksi limbah B3

    Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan; 5.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    81.75% Mirip81.75 %
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemaskembali, dan atau mengubah bentuk pangan.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    81.71% Mirip81.71 %
    Pengembangan dan/atau Pemanfaatan

    Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.

  8. 8
    PP NO. 44 TAHUN 2010
    81.70% Mirip81.70 %
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan dan mengemas dan/atau mengubah bentuk Prekursor.

  9. 9
    PP NO. 41 TAHUN 2006
    81.37% Mirip81.37 %
    Teknologi

    Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produkyang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagaidisiplinilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagipemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan mutukehidupan manusia.