Pemurnian
Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mrrtukomoditas tambang Mineral melalui proses fisikamaupun kimia serta proses peningkatan kenrurnian lebihlanjut untuk menghasilkan produk derrgan sifat fisik dankimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampaidengan produk logam sebagai bahan baku industri.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemurnian juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemurnian
Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 96 TAHUN 2021Pengolahan89.25% Mirip89.25 %
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditastambang Mineral untuk menghasilkan produk dengansifat fisik dan kimia yang tidak benrbah dari sifatkomoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnianatau menjadi bahan baku industri.
- 2PP NO. 81 TAHUN 1999Produksi84.69% Mirip84.69 %
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan ataumengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2003Produksi84.59% Mirip84.59 %
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2021Kemitraan dengan Pola Rantai Pasok82.33% Mirip82.33 %
Kemitraan dengan Pola Rantai Pasok adalah kerja sama antar usaha baik mikro, kecil, menengah dan besar yang memiliki ketergantungan dalam aliran barang dan jasa yang mengubah bahan mentah menjadi produk dalam upaya yang efisien dan ekonomis mencakup berbagai proses dari produksi, pengembangan produk dan jasa, sistem informasi, serta pengemasan produk atau penghantaran jasa kepada konsumen.
- 5PP NO. 18 TAHUN 1999Reduksi limbah B382.11% Mirip82.11 %
Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan; 5.
- 6UU NO. 7 TAHUN 1996Produksi pangan81.75% Mirip81.75 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemaskembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2020Pengembangan dan/atau Pemanfaatan81.71% Mirip81.71 %
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.
- 8PP NO. 44 TAHUN 2010Produksi81.70% Mirip81.70 %
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan dan mengemas dan/atau mengubah bentuk Prekursor.
- 9PP NO. 41 TAHUN 2006Teknologi81.37% Mirip81.37 %
Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produkyang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagaidisiplinilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagipemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan mutukehidupan manusia.