Pengolahan
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, danmempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahanlapangan;12.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengolahan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengolahan
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditastambang Mineral untuk menghasilkan produk dengansifat fisik dan kimia yang tidak benrbah dari sifatkomoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnianatau menjadi bahan baku industri.
- 2Pengolahan
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.
- 3Pengolahan
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
- 4Pengolahan
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperolehbagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertingginilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapitidak termasuk pengolahan lapangan;Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatanmenyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatantransmisi dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipapenyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/ataudiusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yangterintegrasi;5.
- 5Pengolahan
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas Hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
- 6Pengolahan
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
- 7Pengolahan
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2001Minyak Bumi83.90% Mirip83.90 %
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, danbitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapanhidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengankegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;2.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2015Minyak Bumi83.44% Mirip83.44 %
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yangdalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair ataupadat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yangdiperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubaraatau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperolehdari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak danGas Bumi.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2006Reaktor nuklir81.33% Mirip81.33 %
Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankandengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi intiberantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitandaya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.