Pengolahan
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengolahan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengolahan
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditastambang Mineral untuk menghasilkan produk dengansifat fisik dan kimia yang tidak benrbah dari sifatkomoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnianatau menjadi bahan baku industri.
- 2Pengolahan
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.
- 3Pengolahan
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
- 4Pengolahan
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, danmempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahanlapangan;12.
- 5Pengolahan
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperolehbagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertingginilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapitidak termasuk pengolahan lapangan;Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatanmenyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatantransmisi dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipapenyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/ataudiusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yangterintegrasi;5.
- 6Pengolahan
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas Hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
- 7Pengolahan
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2020Pemurnian85.17% Mirip85.17 %
Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2020Pengembangan dan/atau Pemanfaatan83.11% Mirip83.11 %
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Segar82.70% Mirip82.70 %
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
- 4PP NO. 57 TAHUN 2015Kemasan Eceran82.68% Mirip82.68 %
Kemasan Eceran adalah kemasan akhir Produk Pengolahan Ikan yangtidak boleh dibuka untuk dikemas kembali menjadi kemasan yanglebih kecil untuk diperdagangkan.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2002Inovasi82.51% Mirip82.51 %
Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atauperekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapanpraktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau carabaru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yangtelah ada ke dalam produk atau proses produksi.
- 6PP NO. 86 TAHUN 2019Pangan Segar82.27% Mirip82.27 %
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
- 7PP NO. 25 TAHUN 2021Peningkatan Nilai Tambah Batubara81.97% Mirip81.97 %
Peningkatan Nilai Tambah Batubara adalah kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara untuk meningkatkan mutu batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia batubara asal.
- 8PP NO. 96 TAHUN 2021Pemurnian80.99% Mirip80.99 %
Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mrrtukomoditas tambang Mineral melalui proses fisikamaupun kimia serta proses peningkatan kenrurnian lebihlanjut untuk menghasilkan produk derrgan sifat fisik dankimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampaidengan produk logam sebagai bahan baku industri.