Produksi Pangan
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Produksi Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Produksi Pangan
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2004Produksi pangan99.86% Mirip99.86 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
- 2PP NO. 68 TAHUN 2002Produksi pangan99.83% Mirip99.83 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
- 3PP NO. 69 TAHUN 1999Produksi pangan99.61% Mirip99.61 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
- 4UU NO. 7 TAHUN 1996Produksi pangan98.78% Mirip98.78 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemaskembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Segar88.50% Mirip88.50 %
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
- 6PP NO. 86 TAHUN 2019Pangan Segar88.24% Mirip88.24 %
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
- 7PP NO. 19 TAHUN 2003Produksi87.06% Mirip87.06 %
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
- 8PP NO. 81 TAHUN 1999Produksi85.72% Mirip85.72 %
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan ataumengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
- 9PP NO. 44 TAHUN 2010Produksi84.39% Mirip84.39 %
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan dan mengemas dan/atau mengubah bentuk Prekursor.