Peningkatan Nilai Tambah Batubara
Peningkatan Nilai Tambah Batubara adalah kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara untuk meningkatkan mutu batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia batubara asal.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2020Pengembangan dan/atau Pemanfaatan98.25% Mirip98.25 %
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.
- 2PP NO. 96 TAHUN 2021Pengenrbangan dan/atau Pemanfaatan83.63% Mirip83.63 %
Pengenrbangan dan/atau Pemanfaatan adalah upayauntuk meningkatkan mut-u Batubara dengan atau tanpamengrrbah sifat fisik atau kirnia Batubara asal.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2020Pengolahan81.97% Mirip81.97 %
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2021Kemitraan dengan Pola Rantai Pasok81.88% Mirip81.88 %
Kemitraan dengan Pola Rantai Pasok adalah kerja sama antar usaha baik mikro, kecil, menengah dan besar yang memiliki ketergantungan dalam aliran barang dan jasa yang mengubah bahan mentah menjadi produk dalam upaya yang efisien dan ekonomis mencakup berbagai proses dari produksi, pengembangan produk dan jasa, sistem informasi, serta pengemasan produk atau penghantaran jasa kepada konsumen.
- 5PP NO. 28 TAHUN 2004Produksi pangan81.37% Mirip81.37 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
- 6PP NO. 86 TAHUN 2019Produksi Pangan81.29% Mirip81.29 %
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2020Pemurnian81.17% Mirip81.17 %
Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.
- 8PP NO. 69 TAHUN 1999Produksi pangan80.87% Mirip80.87 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
- 9UU NO. 18 TAHUN 2012Produksi Pangan80.32% Mirip80.32 %
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
- 10PP NO. 53 TAHUN 2017Kontrak Kerja Sama80.03% Mirip80.03 %
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.