Peningkatan Nilai Tambah Batubara

Peningkatan Nilai Tambah Batubara adalah kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara untuk meningkatkan mutu batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia batubara asal.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    98.25% Mirip98.25 %
    Pengembangan dan/atau Pemanfaatan

    Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.

  2. 2
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    83.63% Mirip83.63 %
    Pengenrbangan dan/atau Pemanfaatan

    Pengenrbangan dan/atau Pemanfaatan adalah upayauntuk meningkatkan mut-u Batubara dengan atau tanpamengrrbah sifat fisik atau kirnia Batubara asal.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    81.97% Mirip81.97 %
    Pengolahan

    Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2021
    81.88% Mirip81.88 %
    Kemitraan dengan Pola Rantai Pasok

    Kemitraan dengan Pola Rantai Pasok adalah kerja sama antar usaha baik mikro, kecil, menengah dan besar yang memiliki ketergantungan dalam aliran barang dan jasa yang mengubah bahan mentah menjadi produk dalam upaya yang efisien dan ekonomis mencakup berbagai proses dari produksi, pengembangan produk dan jasa, sistem informasi, serta pengemasan produk atau penghantaran jasa kepada konsumen.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    81.37% Mirip81.37 %
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.

  6. 6
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    81.29% Mirip81.29 %
    Produksi Pangan

    Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    81.17% Mirip81.17 %
    Pemurnian

    Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.

  8. 8
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    80.87% Mirip80.87 %
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.

  9. 9
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    80.32% Mirip80.32 %
    Produksi Pangan

    Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.

  10. 10
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    80.03% Mirip80.03 %
    Kontrak Kerja Sama

    Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.