Pengguna jasa

Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengguna jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengguna jasa

    Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi; 4.

  2. 2
    Pengguna jasa

    Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang; 10.

  3. 3
    Pengguna jasa

    Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badanhukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baikuntuk angkutan orang maupun barang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    84.23% Mirip84.23 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    83.78% Mirip83.78 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    83.65% Mirip83.65 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    82.03% Mirip82.03 %
    Perusahaan Angkutan Umum

    Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.

  5. 5
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    82.00% Mirip82.00 %
    Tenaga kerja

    Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baikuntuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    81.73% Mirip81.73 %
    Angkutan

    Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana tertentu; 3.

  7. 7
    PP NO. 52 TAHUN 2012
    80.21% Mirip80.21 %
    TenagaKerja

    Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut TenagaKerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan gunamenghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha pariwisata baik untukmemenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.