Pengguna jasa
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna jasa
Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi; 4.
- 2Pengguna jasa
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang; 10.
- 3Pengguna jasa
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badanhukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baikuntuk angkutan orang maupun barang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2022Pemberi Kerja84.23% Mirip84.23 %
Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2017Pemberi Kerja83.78% Mirip83.78 %
Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
- 3PP NO. 59 TAHUN 2021Pemberi Kerja83.65% Mirip83.65 %
Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
- 4PP NO. 30 TAHUN 2021Perusahaan Angkutan Umum82.03% Mirip82.03 %
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.
- 5UU NO. 13 TAHUN 2003Tenaga kerja82.00% Mirip82.00 %
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baikuntuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
- 6PP NO. 22 TAHUN 1990Angkutan81.73% Mirip81.73 %
Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana tertentu; 3.
- 7PP NO. 52 TAHUN 2012TenagaKerja80.21% Mirip80.21 %
Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut TenagaKerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan gunamenghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha pariwisata baik untukmemenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.