Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baikuntuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tenaga kerja juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah buruh yang bekerja pada perusahaan milik swasta, termasuk perusahaan yang didirikan menurut peraturan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta karyawan yang bekerja pada Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan Undang-undang tersendiri.
- 2Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- 3Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaanguna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhikebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 1997tenaga kerja91.84% Mirip91.84 %
tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedangdalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupundi luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untukmemenuhi kebutuhan masyarakat.
- 2UU NO. 14 TAHUN 1992Pengguna jasa82.00% Mirip82.00 %
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.
- 3PP NO. 52 TAHUN 2012TenagaKerja81.40% Mirip81.40 %
Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut TenagaKerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan gunamenghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha pariwisata baik untukmemenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
- 4PERPRES NO. 57 TAHUN 2019Jasa80.37% Mirip80.37 %
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- 5PERPRES NO. 32 TAHUN 2019Jasa80.14% Mirip80.14 %
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.