Tenaga kerja

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baikuntuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tenaga kerja juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tenaga kerja

    Tenaga kerja adalah buruh yang bekerja pada perusahaan milik swasta, termasuk perusahaan yang didirikan menurut peraturan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta karyawan yang bekerja pada Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan Undang-undang tersendiri.

  2. 2
    Tenaga kerja

    Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

  3. 3
    Tenaga kerja

    Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaanguna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhikebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    91.84% Mirip91.84 %
    tenaga kerja

    tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedangdalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupundi luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untukmemenuhi kebutuhan masyarakat.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    82.00% Mirip82.00 %
    Pengguna jasa

    Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.

  3. 3
    PP NO. 52 TAHUN 2012
    81.40% Mirip81.40 %
    TenagaKerja

    Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut TenagaKerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan gunamenghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha pariwisata baik untukmemenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

  4. 4
    PERPRES NO. 57 TAHUN 2019
    80.37% Mirip80.37 %
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

  5. 5
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2019
    80.14% Mirip80.14 %
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.