Angkutan
Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana tertentu; 3.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Angkutan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Angkutan
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 3.
- 2Angkutan
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satutempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalulintas jalan.
- 3Angkutan
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
- 4Angkutan
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barangdari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakanKendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 81 TAHUN 1998Angkutan kereta api92.99% Mirip92.99 %
Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
- 2PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Angkutan Darat86.57% Mirip86.57 %
Angkutan Darat adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2022Jasa Parkir83.05% Mirip83.05 %
Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
- 4PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Tol Laut82.40% Mirip82.40 %
Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara82.18% Mirip82.18 %
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
- 6UU NO. 15 TAHUN 1992Angkutan udara81.83% Mirip81.83 %
Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara; 14.