Pengguna jasa
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang; 10.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna jasa
Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi; 4.
- 2Pengguna jasa
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.
- 3Pengguna jasa
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badanhukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baikuntuk angkutan orang maupun barang.