TenagaKerja
Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut TenagaKerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan gunamenghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha pariwisata baik untukmemenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2012Tenaga kerja81.61% Mirip81.61 %
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaanguna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhikebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
- 2UU NO. 13 TAHUN 2003Tenaga kerja81.40% Mirip81.40 %
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baikuntuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
- 3PP NO. 50 TAHUN 2011Fasilitas Pariwisata80.64% Mirip80.64 %
Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
- 4UU NO. 14 TAHUN 1992Pengguna jasa80.21% Mirip80.21 %
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.