Pengguna jasa
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badanhukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baikuntuk angkutan orang maupun barang.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna jasa
Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi; 4.
- 2Pengguna jasa
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang; 10.
- 3Pengguna jasa
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2005Pengguna jalan tol80.57% Mirip80.57 %
Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2007Fasilitas penunjang kereta api80.06% Mirip80.06 %
Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yangmelengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yangdapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dankeselamatan bagi pengguna jasa kereta api.