Pengguna jasa

Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badanhukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baikuntuk angkutan orang maupun barang.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengguna jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengguna jasa

    Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi; 4.

  2. 2
    Pengguna jasa

    Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang; 10.

  3. 3
    Pengguna jasa

    Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 2005
    80.57% Mirip80.57 %
    Pengguna jalan tol

    Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    80.06% Mirip80.06 %
    Fasilitas penunjang kereta api

    Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yangmelengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yangdapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dankeselamatan bagi pengguna jasa kereta api.