Pemberi Kerja

Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemberi Kerja juga digunakan di dalam 18 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.

  2. 2
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.

  3. 3
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.

  4. 4
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  5. 5
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  6. 6
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  7. 7
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

  8. 8
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  9. 9
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  11. 11
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  12. 12
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  13. 13
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  14. 14
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  15. 15
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha,badanhukum,ataubadanlainnyayangmempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upahatau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggaranegara yang mempekerjakan pegawai Aparatur SipilNegara, prajurit Tentara NasionalIndonesia, dananggota Kepolisian Negara Republik Indonesia denganmembayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  16. 16
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.

  17. 17
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau PenyediaJasa Transportasi.

  18. 18
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan; 16.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    87.89% Mirip87.89 %
    Pengguna

    Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.

  2. 2
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    83.90% Mirip83.90 %
    Perjanjian Kerja Sama Penempatan

    Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    83.78% Mirip83.78 %
    Pengguna jasa

    Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    82.58% Mirip82.58 %
    Badan Usaha Bandar Udara

    Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    82.06% Mirip82.06 %
    Badan Usaha Bandar Udara

    Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.

  6. 6
    PP NO. 40 TAHUN 2012
    81.34% Mirip81.34 %
    Badan Usaha Bandar Udara

    Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badanusaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentukperseroan terbataskegiatan utamanyamengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.