Angkutan udara
Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakanpesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan posuntuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandarudara yang lain atau beberapa bandar udara;2.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Angkutan udara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Angkutan udara
Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara; 14.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara96.01% Mirip96.01 %
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2021Angkutan Udara96.01% Mirip96.01 %
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
- 3PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Angkutan Udara95.86% Mirip95.86 %
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu Bandar Udara ke Bandar Udara yang lain atau beberapa Bandar Udara.
- 4PP NO. 17 TAHUN 1988Angkutan Laut88.94% Mirip88.94 %
Angkutan Laut adalah setiap kegiatan pelayaran dengan menggunakan Kapal Laut untuk mengangkut penumpang, barang, dan/atau hewan untuk satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain atau antara beberapa pelabuhan; b.
- 5PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan laut86.39% Mirip86.39 %
Angkutan laut adalah setiap kegiatan angkutan dengan menggunakankapal untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan dalamsatu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain,yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;3.
- 6PP NO. 15 TAHUN 2005Pengguna jalan tol83.52% Mirip83.52 %
Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
- 7PP NO. 15 TAHUN 2005Ruas jalan tol83.25% Mirip83.25 %
Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu.
- 8UU NO. 1 TAHUN 2009Jaringan penerbangan82.79% Mirip82.79 %
Jaringan penerbangan adalah beberapa rute penerbangan yang merupakan satu kesatuan pelayanan angkutan udara.
- 9PP NO. 22 TAHUN 1990Angkutan81.14% Mirip81.14 %
Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana tertentu; 3.