Pengguna
Definisi Pengguna juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna
Pengguna adalah para pihak yang menggunakan data dan/atau informasi Penginderaan Jauh baik instansi pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
- 2Pengguna
Pengguna adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunakpengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
- 3Pengguna
Pengguna Jasa dan/atau Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Pengguna adalah orang perseorangan, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan lain.
- 4Pengguna
Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 1990Pemakai Jalan Tol88.12% Mirip88.12 %
Pemakai Jalan Tol adalah pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
- 2PP NO. 82 TAHUN 2012Penyelenggara Sistem Elektronik81.26% Mirip81.26 %
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggaranegara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola,dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendirimaupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untukkeperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
- 3PP NO. 15 TAHUN 2005Pengguna jalan tol80.99% Mirip80.99 %
Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.