Pengguna

Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;12.

Sumber: UU NO. 36 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengguna juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengguna

    Pengguna adalah para pihak yang menggunakan data dan/atau informasi Penginderaan Jauh baik instansi pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

  2. 2
    Pengguna

    Pengguna adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunakpengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.

  3. 3
    Pengguna

    Pengguna Jasa dan/atau Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Pengguna adalah orang perseorangan, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan lain.

  4. 4
    Pengguna

    Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 1990
    88.12% Mirip88.12 %
    Pemakai Jalan Tol

    Pemakai Jalan Tol adalah pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

  2. 2
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    81.26% Mirip81.26 %
    Penyelenggara Sistem Elektronik

    Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggaranegara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola,dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendirimaupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untukkeperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

  3. 3
    PP NO. 15 TAHUN 2005
    80.99% Mirip80.99 %
    Pengguna jalan tol

    Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.