Kendaraan bermotor

Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel; 7.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kendaraan bermotor juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kendaraan bermotor

    Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu; 8.

  2. 2
    Kendaraan bermotor

    Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan olehperalatan teknik yang berada pada kendaraan itu;22.

  3. 3
    Kendaraan bermotor

    Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua dan atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan umum, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar; 3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    86.89% Mirip86.89 %
    Receiving/delivery

    Receiving/delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    86.28% Mirip86.28 %
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    83.66% Mirip83.66 %
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainKendaraan yang berjalan di atas rel.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    82.18% Mirip82.18 %
    Penumpang

    Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut.

  5. 5
    UU NO. 21 TAHUN 1992
    81.75% Mirip81.75 %
    Sarana bantu navigasi pelayaran

    Sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan/atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar; Telekomunikasi pelayaran adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari kesciamatan pelayaran; Pekerjaan bawah air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi atau kapal yang dilakukan di bawah air atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus; Kerangka kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan; 10.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    81.72% Mirip81.72 %
    Kendaraan tidak bermotor

    Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan bukan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu termasuk kendaraan yang digerakkan tenaga penghela hewan dan dipergunakan untuk perlengkapan pengangkutan orang dan atau barang; 8.

  7. 7
    PP NO. 15 TAHUN 2005
    81.68% Mirip81.68 %
    Pengguna jalan tol

    Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

  8. 8
    PP NO. 49 TAHUN 2009
    80.73% Mirip80.73 %
    Pengangkut

    Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.