PA
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi PA juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PA
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2005Pengguna Anggaran92.97% Mirip92.97 %
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
- 2PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Pengguna Anggaran92.32% Mirip92.32 %
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/SKPD.
- 3UU NO. 33 TAHUN 2004Pengguna Anggaran91.40% Mirip91.40 %
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2004Pengguna Anggaran91.05% Mirip91.05 %
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
- 5PP NO. 8 TAHUN 2006Pengguna Anggaran85.45% Mirip85.45 %
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenanganpenggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan KerjaPerangkat Daerah.
- 6PP NO. 58 TAHUN 2005RKA-SKPD85.41% Mirip85.41 %
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
- 7PP NO. 58 TAHUN 2005Kuasa Pengguna Anggaran83.99% Mirip83.99 %
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
- 8PP NO. 17 TAHUN 2022KPA83.87% Mirip83.87 %
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 9PERPRES NO. 46 TAHUN 2021RKA-SKPD81.98% Mirip81.98 %
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.