Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna Anggaran juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- 2Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/SKPD.
- 3Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
- 4Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenanganpenggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan KerjaPerangkat Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2022PA95.51% Mirip95.51 %
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019PA91.05% Mirip91.05 %
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2005Kuasa Pengguna Anggaran89.08% Mirip89.08 %
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2006Pengguna barang87.95% Mirip87.95 %
Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barangmilik negara/daerah.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2022KPA87.22% Mirip87.22 %
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 6PP NO. 84 TAHUN 2014Pengguna Barang87.06% Mirip87.06 %
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan PenggunaanBarang Milik Negara/Daerah.