PA

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi PA juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PA

    Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    95.82% Mirip95.82 %
    Pengguna Anggaran

    Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/SKPD.

  2. 2
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    95.61% Mirip95.61 %
    Pengguna Anggaran

    Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    95.51% Mirip95.51 %
    Pengguna Anggaran

    Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.

  4. 4
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    92.59% Mirip92.59 %
    Pengguna Anggaran

    Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.

  5. 5
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    89.21% Mirip89.21 %
    Pengguna Anggaran

    Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenanganpenggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan KerjaPerangkat Daerah.

  6. 6
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    84.18% Mirip84.18 %
    Kuasa Pengguna Anggaran

    Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.

  7. 7
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    83.64% Mirip83.64 %
    KPA

    Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  8. 8
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    82.75% Mirip82.75 %
    RKA-SKPD

    Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

  9. 9
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    81.51% Mirip81.51 %
    RKA-SKPD

    Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.