Pengguna Anggaran

Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/SKPD.

Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengguna Anggaran juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengguna Anggaran

    Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.

  2. 2
    Pengguna Anggaran

    Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

  3. 3
    Pengguna Anggaran

    Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.

  4. 4
    Pengguna Anggaran

    Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenanganpenggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan KerjaPerangkat Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    95.82% Mirip95.82 %
    PA

    Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    92.32% Mirip92.32 %
    PA

    Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    88.63% Mirip88.63 %
    Kuasa Pengguna Anggaran

    Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    86.73% Mirip86.73 %
    KPA

    Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    84.91% Mirip84.91 %
    Pengguna barang

    Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barangmilik negara/daerah.

  6. 6
    PP NO. 84 TAHUN 2014
    84.44% Mirip84.44 %
    Pengguna Barang

    Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan PenggunaanBarang Milik Negara/Daerah.