Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenanganpenggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan KerjaPerangkat Daerah.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna Anggaran juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
- 2Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- 3Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/SKPD.
- 4Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2022PA89.21% Mirip89.21 %
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2005Kuasa Pengguna Anggaran88.23% Mirip88.23 %
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2019PA85.45% Mirip85.45 %
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2022Menteri/Pimpinan Lembaga84.06% Mirip84.06 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan barang pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 5PP NO. 84 TAHUN 2014Pengguna Barang82.19% Mirip82.19 %
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan PenggunaanBarang Milik Negara/Daerah.