Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna Anggaran juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
- 2Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/SKPD.
- 3Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
- 4Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenanganpenggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan KerjaPerangkat Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2022PA95.61% Mirip95.61 %
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019PA91.40% Mirip91.40 %
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2005Kuasa Pengguna Anggaran89.11% Mirip89.11 %
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2022KPA87.81% Mirip87.81 %
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 5PP NO. 6 TAHUN 2006Pengguna barang87.56% Mirip87.56 %
Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barangmilik negara/daerah.
- 6PP NO. 84 TAHUN 2014Pengguna Barang86.57% Mirip86.57 %
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan PenggunaanBarang Milik Negara/Daerah.