Kuasa Pengguna Anggaran
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 33 TAHUN 2004Pengguna Anggaran89.11% Mirip89.11 %
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2004Pengguna Anggaran89.08% Mirip89.08 %
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
- 3PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Pengguna Anggaran88.63% Mirip88.63 %
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/SKPD.
- 4PP NO. 8 TAHUN 2006Pengguna Anggaran88.23% Mirip88.23 %
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenanganpenggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan KerjaPerangkat Daerah.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2019KPA87.95% Mirip87.95 %
Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
- 6PP NO. 58 TAHUN 2005Pengguna Anggaran87.77% Mirip87.77 %
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
- 7PP NO. 17 TAHUN 2022KPA87.26% Mirip87.26 %
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 8PP NO. 58 TAHUN 2020Pimpinan Instansi Pengelola PNBP86.93% Mirip86.93 %
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran.
- 9PP NO. 59 TAHUN 2020Pimpinan Instansi Pengelola PNBP85.12% Mirip85.12 %
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
- 10PP NO. 17 TAHUN 2022PA84.18% Mirip84.18 %
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.