Kuasa Pengguna Anggaran

Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    89.11% Mirip89.11 %
    Pengguna Anggaran

    Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    89.08% Mirip89.08 %
    Pengguna Anggaran

    Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.

  3. 3
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    88.63% Mirip88.63 %
    Pengguna Anggaran

    Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/SKPD.

  4. 4
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    88.23% Mirip88.23 %
    Pengguna Anggaran

    Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenanganpenggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan KerjaPerangkat Daerah.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    87.95% Mirip87.95 %
    KPA

    Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.

  6. 6
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    87.77% Mirip87.77 %
    Pengguna Anggaran

    Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.

  7. 7
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    87.26% Mirip87.26 %
    KPA

    Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  8. 8
    PP NO. 58 TAHUN 2020
    86.93% Mirip86.93 %
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP

    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran.

  9. 9
    PP NO. 59 TAHUN 2020
    85.12% Mirip85.12 %
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP

    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.

  10. 10
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    84.18% Mirip84.18 %
    PA

    Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.