Pengeluaran
Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengeluaran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengeluaran
Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2021Izin Masuk Kembali83.75% Mirip83.75 %
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2011Izin Masuk Kembali83.54% Mirip83.54 %
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2013Izin Masuk Kembali83.26% Mirip83.26 %
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.