Hakim pada Pengadilan Perikanan
Hakim pada Pengadilan Perikanan adalah Hakim Karier danHakim Ad Hocyang diangkat dan ditugaskan padaPengadilan Perikanan, untuk mengadilitindak pidanaperikanan.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2006Pengadilan Perikanan84.30% Mirip84.30 %
Pengadilan Perikanan adalah Pengadilan khusus padaPengadilan Negeri dalam lingkungan Peradilan Umum yangberwenang memeriksa, mengadili, dan memutustindakpidana di bidang perikanan.
- 2UU NO. 49 TAHUN 2009Pengadilan84.05% Mirip84.05 %
Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
- 3UU NO. 46 TAHUN 2009Hakim Karier83.11% Mirip83.11 %
Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi.
- 4PP NO. 36 TAHUN 1984Dewan Pengawas82.93% Mirip82.93 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 8.
- 5PP NO. 14 TAHUN 1978Perusahaan81.51% Mirip81.51 %
"Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal .
- 6PP NO. 9 TAHUN 1975Pengadilan Negeri80.90% Mirip80.90 %
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum; d.
- 7PP NO. 24 TAHUN 2006Hakim Ad Hoc80.05% Mirip80.05 %
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada PengadilanPerikanan di Pengadilan Negeri.
- 8PP NO. 14 TAHUN 1978Direktur Utama80.05% Mirip80.05 %
"Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan .