Hakim pada Pengadilan Perikanan

Hakim pada Pengadilan Perikanan adalah Hakim Karier danHakim Ad Hocyang diangkat dan ditugaskan padaPengadilan Perikanan, untuk mengadilitindak pidanaperikanan.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2006
    84.30% Mirip84.30 %
    Pengadilan Perikanan

    Pengadilan Perikanan adalah Pengadilan khusus padaPengadilan Negeri dalam lingkungan Peradilan Umum yangberwenang memeriksa, mengadili, dan memutustindakpidana di bidang perikanan.

  2. 2
    UU NO. 49 TAHUN 2009
    84.05% Mirip84.05 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.

  3. 3
    UU NO. 46 TAHUN 2009
    83.11% Mirip83.11 %
    Hakim Karier

    Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi.

  4. 4
    PP NO. 36 TAHUN 1984
    82.93% Mirip82.93 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 8.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 1978
    81.51% Mirip81.51 %
    Perusahaan

    "Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal .

  6. 6
    PP NO. 9 TAHUN 1975
    80.90% Mirip80.90 %
    Pengadilan Negeri

    Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum; d.

  7. 7
    PP NO. 24 TAHUN 2006
    80.05% Mirip80.05 %
    Hakim Ad Hoc

    Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada PengadilanPerikanan di Pengadilan Negeri.

  8. 8
    PP NO. 14 TAHUN 1978
    80.05% Mirip80.05 %
    Direktur Utama

    "Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan .