Penerima Jaminan

Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha selaku Terjamin.

Sumber: PERPRES NO. 103 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerima Jaminan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerima Jaminan

    Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerja Sama.

  2. 2
    Penerima Jaminan

    Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau kontrak jasa kepada terjamin.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2016
    88.61% Mirip88.61 %
    Dukungan Pemerintah

    Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal atau nonfiskal yang diberikan oleh menteri, kepala lembaga, dan/atau kepala daerah sesuai kewenangannya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta.

  2. 2
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2014
    88.21% Mirip88.21 %
    Dukungan Pemerintah

    Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal atau non fiskal yang diberikan oleh menteri, kepala lembaga, dan/atau kepala daerah sesuai kewenangannya masing-masing, berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja sama Pemerintah dan Swasta.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 1996
    87.31% Mirip87.31 %
    Cadangan Jaminan

    Cadangan Jaminan adalah cadangan yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban kepada peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

  4. 4
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    84.63% Mirip84.63 %
    Pemberi Pinjaman Luar Negeri

    Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

  5. 5
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2020
    82.87% Mirip82.87 %
    Terjamin

    Terjamin adalah BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

  6. 6
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2019
    82.60% Mirip82.60 %
    Jaminan Pemerintah Pusat

    Jaminan Pemerintah Pusat, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada bank pemberi kredit sehubungan dengan pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo sebesar 70% (tujuh puluh persen).

  7. 7
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    82.09% Mirip82.09 %
    Dukungan Pemerintah

    Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, direksi badan usaha milik daerah, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN.

  8. 8
    PP NO. 49 TAHUN 2017
    81.74% Mirip81.74 %
    Cadangan Penjaminan

    Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.

  9. 9
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2015
    81.07% Mirip81.07 %
    Jaminan Pemerintah

    Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan olehmenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidangkeuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksanamelalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerja Sama.