Cadangan Jaminan

Cadangan Jaminan adalah cadangan yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban kepada peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2008
    87.47% Mirip87.47 %
    Penjaminan

    Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan rangka memperkuat dalam memperoleh permodalannya.

  2. 2
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2020
    87.31% Mirip87.31 %
    Penerima Jaminan

    Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha selaku Terjamin.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    82.40% Mirip82.40 %
    Pemberi Pinjaman Luar Negeri

    Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

  4. 4
    PP NO. 42 TAHUN 2021
    81.39% Mirip81.39 %
    Jaminan Pemerintah

    Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan kelayakan proyek dengan skema pembagian risiko dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

  5. 5
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2015
    80.73% Mirip80.73 %
    Jaminan Pemerintah

    Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan olehmenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidangkeuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksanamelalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerja Sama.