Penerima Jaminan

Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerja Sama.

Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerima Jaminan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerima Jaminan

    Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau kontrak jasa kepada terjamin.

  2. 2
    Penerima Jaminan

    Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha selaku Terjamin.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    81.78% Mirip81.78 %
    Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama

    Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2012
    80.85% Mirip80.85 %
    Simpanan

    Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    80.57% Mirip80.57 %
    Kewajiban Penjaminan

    Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian jual beli dalam rangka melaksanakan proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

  4. 4
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    80.51% Mirip80.51 %
    Kustodian

    Kustodian adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

  5. 5
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    80.04% Mirip80.04 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.