Penerima Jaminan
Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerja Sama.
Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerima Jaminan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerima Jaminan
Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau kontrak jasa kepada terjamin.
- 2Penerima Jaminan
Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha selaku Terjamin.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama81.78% Mirip81.78 %
Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2012Simpanan80.85% Mirip80.85 %
Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
- 3UU NO. 14 TAHUN 2015Kewajiban Penjaminan80.57% Mirip80.57 %
Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian jual beli dalam rangka melaksanakan proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
- 4PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Kustodian80.51% Mirip80.51 %
Kustodian adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
- 5PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Wali Amanat80.04% Mirip80.04 %
Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.