Penerima Jaminan

Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau kontrak jasa kepada terjamin.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerima Jaminan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerima Jaminan

    Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerja Sama.

  2. 2
    Penerima Jaminan

    Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha selaku Terjamin.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    90.71% Mirip90.71 %
    Terjamin

    Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau kontrak jasa dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    82.70% Mirip82.70 %
    IJP

    Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 1992
    81.86% Mirip81.86 %
    Dana Pensiun Lembaga Keuangan

    Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan; 5.

  4. 4
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    81.80% Mirip81.80 %
    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    81.38% Mirip81.38 %
    IJK

    Imbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.

  6. 6
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    81.34% Mirip81.34 %
    Penjaminan Ulang

    Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    81.27% Mirip81.27 %
    Margin

    Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

  8. 8
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    80.68% Mirip80.68 %
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  9. 9
    PP NO. 29 TAHUN 2005
    80.32% Mirip80.32 %
    Bantuan Keuangan

    Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat.