Jaminan Pemerintah Pusat

Jaminan Pemerintah Pusat, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada bank pemberi kredit sehubungan dengan pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo sebesar 70% (tujuh puluh persen).

Sumber: PERPRES NO. 46 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2017
    83.43% Mirip83.43 %
    Cadangan Penjaminan

    Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.

  2. 2
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2020
    82.60% Mirip82.60 %
    Penerima Jaminan

    Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha selaku Terjamin.

  3. 3
    UU NO. 24 TAHUN 2004
    80.73% Mirip80.73 %
    Cadangan Penjaminan

    Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikanuntuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang LembagaPenjamin Simpanan.