Jaminan Pemerintah Pusat
Jaminan Pemerintah Pusat, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada bank pemberi kredit sehubungan dengan pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo sebesar 70% (tujuh puluh persen).
Sumber: PERPRES NO. 46 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2017Cadangan Penjaminan83.43% Mirip83.43 %
Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
- 2PERPRES NO. 103 TAHUN 2020Penerima Jaminan82.60% Mirip82.60 %
Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha selaku Terjamin.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2004Cadangan Penjaminan80.73% Mirip80.73 %
Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikanuntuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang LembagaPenjamin Simpanan.