Cadangan Penjaminan
Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cadangan Penjaminan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cadangan Penjaminan
Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikanuntuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang LembagaPenjamin Simpanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 46 TAHUN 2019Jaminan Pemerintah Pusat83.43% Mirip83.43 %
Jaminan Pemerintah Pusat, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada bank pemberi kredit sehubungan dengan pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo sebesar 70% (tujuh puluh persen).
- 2PERPRES NO. 103 TAHUN 2020Penerima Jaminan81.74% Mirip81.74 %
Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha selaku Terjamin.