Terjamin
Terjamin adalah BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Sumber: PERPRES NO. 103 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Terjamin juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Terjamin
Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau kontrak jasa dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 103 TAHUN 2020Penerima Jaminan82.87% Mirip82.87 %
Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha selaku Terjamin.
- 2PP NO. 7 TAHUN 2021Usaha Mikro82.71% Mirip82.71 %
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2008Usaha Mikro82.05% Mirip82.05 %
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2020Usaha Mikro81.81% Mirip81.81 %
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2020Usaha Mikro81.64% Mirip81.64 %
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.