Terjamin

Terjamin adalah BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

Sumber: PERPRES NO. 103 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Terjamin juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Terjamin

    Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau kontrak jasa dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2020
    82.87% Mirip82.87 %
    Penerima Jaminan

    Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha selaku Terjamin.

  2. 2
    PP NO. 7 TAHUN 2021
    82.71% Mirip82.71 %
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2008
    82.05% Mirip82.05 %
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 2020
    81.81% Mirip81.81 %
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  5. 5
    PP NO. 43 TAHUN 2020
    81.64% Mirip81.64 %
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.