Dukungan Pemerintah
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal atau non fiskal yang diberikan oleh menteri, kepala lembaga, dan/atau kepala daerah sesuai kewenangannya masing-masing, berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja sama Pemerintah dan Swasta.
Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dukungan Pemerintah juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dukungan Pemerintah
Dukungan Pemerintah adalah dukungan berupa kontribusi fiskal dan/atau nonfiskal yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan KPBUMN.
- 2Dukungan Pemerintah
Dukungan Pemerintah adalah Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
- 3Dukungan Pemerintah
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal atau nonfiskal yang diberikan oleh menteri, kepala lembaga, dan/atau kepala daerah sesuai kewenangannya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta.
- 4Dukungan Pemerintah
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, direksi badan usaha milik daerah, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN.
- 5Dukungan Pemerintah
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan keuangan negara, dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan dalam rangka penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara.
- 6Dukungan Pemerintah
Dukungan Pemerintah adalah kontribusifiskal dan/atau bentuklainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerahdan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangkameningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas KPBU.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 103 TAHUN 2020Penerima Jaminan88.21% Mirip88.21 %
Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha selaku Terjamin.
- 2PERPRES NO. 75 TAHUN 2014Penanggung Jawab Program81.62% Mirip81.62 %
Penanggung Jawab Program adalah menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan badan usaha milik negara, atau pimpinan badan usaha milik daerah yang ditetapkan sebagai penanggung jawab dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja sama Pemerintah dan Swasta.
- 3PERPRES NO. 122 TAHUN 2016Penanggung Jawab Program80.20% Mirip80.20 %
Penanggung Jawab Program adalah menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, atau pimpinan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan sebagai penanggung jawab dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha.