Pemberi Pinjaman Luar Negeri
Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemberi Pinjaman Luar Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemberi Pinjaman Luar Negeri
Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikanpinjaman kepada Pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2011Kreditor Bilateral90.63% Mirip90.63 %
Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
- 2PERPRES NO. 103 TAHUN 2020Penerima Jaminan84.63% Mirip84.63 %
Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha selaku Terjamin.
- 3PP NO. 28 TAHUN 1996Cadangan Jaminan82.40% Mirip82.40 %
Cadangan Jaminan adalah cadangan yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban kepada peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- 4PP NO. 10 TAHUN 2011Pemberi Hibah80.59% Mirip80.59 %
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.