Pemberi Pinjaman Luar Negeri

Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemberi Pinjaman Luar Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemberi Pinjaman Luar Negeri

    Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikanpinjaman kepada Pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    90.63% Mirip90.63 %
    Kreditor Bilateral

    Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

  2. 2
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2020
    84.63% Mirip84.63 %
    Penerima Jaminan

    Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha selaku Terjamin.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 1996
    82.40% Mirip82.40 %
    Cadangan Jaminan

    Cadangan Jaminan adalah cadangan yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban kepada peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

  4. 4
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    80.59% Mirip80.59 %
    Pemberi Hibah

    Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.