Asing

Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing,dan/atau pemerintah asing.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Asing juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Asing

    Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2006
    82.16% Mirip82.16 %
    Badan usaha asing

    Badan usaha asing adalah badan atau lembaga berbadan hukum,baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidakberdasarkan hukum Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 1989
    82.01% Mirip82.01 %
    Badan lain

    Badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi; 12.

  3. 3
    UU NO. 4 TAHUN 1990
    81.02% Mirip81.02 %
    Penerbit

    Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak; 4.

  4. 4
    PP NO. 45 TAHUN 2008
    80.98% Mirip80.98 %
    Penanam Modal

    Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.

  5. 5
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    80.45% Mirip80.45 %
    Penanam modal

    Penanam modal adalah perseorangan atau badan usahayang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.