Asing
Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing,dan/atau pemerintah asing.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Asing juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Asing
Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2006Badan usaha asing82.16% Mirip82.16 %
Badan usaha asing adalah badan atau lembaga berbadan hukum,baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidakberdasarkan hukum Indonesia.
- 2UU NO. 3 TAHUN 1989Badan lain82.01% Mirip82.01 %
Badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi; 12.
- 3UU NO. 4 TAHUN 1990Penerbit81.02% Mirip81.02 %
Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak; 4.
- 4PP NO. 45 TAHUN 2008Penanam Modal80.98% Mirip80.98 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
- 5UU NO. 25 TAHUN 2007Penanam modal80.45% Mirip80.45 %
Penanam modal adalah perseorangan atau badan usahayang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.