Pengusaha rekanan
Pengusaha rekanan adalah setiap orang, persekutuan, badan hubum baik milik negara maupun swasta, yang menghasilkan karya film ceritera atau film dokumenter; 6.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1990Pengusaha rekaman92.20% Mirip92.20 %
Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menghasilkan karya rekam; 5.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2014Badan Usaha84.89% Mirip84.89 %
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
- 3UU NO. 4 TAHUN 1990Penerbit83.60% Mirip83.60 %
Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak; 4.
- 4UU NO. 2 TAHUN 1996Penerimaan dalam negeri80.22% Mirip80.22 %
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak; 3.