Pengusaha rekaman
Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menghasilkan karya rekam; 5.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 1999Pengusaha rekanan92.20% Mirip92.20 %
Pengusaha rekanan adalah setiap orang, persekutuan, badan hubum baik milik negara maupun swasta, yang menghasilkan karya film ceritera atau film dokumenter; 6.
- 2UU NO. 4 TAHUN 1990Penerbit91.53% Mirip91.53 %
Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak; 4.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2000Perusahaan85.63% Mirip85.63 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atautidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baikmilik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruhdengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 4PP NO. 3 TAHUN 2014Badan Usaha81.97% Mirip81.97 %
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
- 5UU NO. 25 TAHUN 1997Perusahaan80.73% Mirip80.73 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atautidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencarikeuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, ataubadan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.
- 6UU NO. 15 TAHUN 2002Korporasi80.26% Mirip80.26 %
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yangterorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badanhukum.
- 7UU NO. 2 TAHUN 1996Penerimaan dalam negeri80.20% Mirip80.20 %
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak; 3.