LKS
Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah86.70% Mirip86.70 %
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah.
- 2PERPRES NO. 44 TAHUN 2016Koperasi85.73% Mirip85.73 %
Koperasi adalah koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- 3PP NO. 76 TAHUN 2005Menteri83.58% Mirip83.58 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- 4PP NO. 17 TAHUN 1999Menteri83.41% Mirip83.41 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- 5PP NO. 37 TAHUN 1997Menteri83.31% Mirip83.31 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2009Menteri83.24% Mirip83.24 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- 7PP NO. 3 TAHUN 2009Menteri83.23% Mirip83.23 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- 8UU NO. 17 TAHUN 1997Menteri83.21% Mirip83.21 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- 9UU NO. 2 TAHUN 1992Menteri83.20% Mirip83.20 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- 10PP NO. 28 TAHUN 2008Menteri83.18% Mirip83.18 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.