LKS

Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    86.70% Mirip86.70 %
    Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah

    Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah.

  2. 2
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2016
    85.73% Mirip85.73 %
    Koperasi

    Koperasi adalah koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

  3. 3
    PP NO. 76 TAHUN 2005
    83.58% Mirip83.58 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    83.41% Mirip83.41 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 37 TAHUN 1997
    83.31% Mirip83.31 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2.

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2009
    83.24% Mirip83.24 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 3 TAHUN 2009
    83.23% Mirip83.23 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    83.21% Mirip83.21 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  9. 9
    UU NO. 2 TAHUN 1992
    83.20% Mirip83.20 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  10. 10
    PP NO. 28 TAHUN 2008
    83.18% Mirip83.18 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.