Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yangterstruktur dan berjenjang yang terdiri ataspendidikan dasar, pendidikan menengah, danPendidikan Tinggi.
Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendidikan Formal juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- 2Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 3Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 4Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 47 TAHUN 2008Program paket B89.88% Mirip89.88 %
Program paket B adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SMP.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2003Pendidikan formal88.57% Mirip88.57 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 3PP NO. 47 TAHUN 2008Program paket A88.35% Mirip88.35 %
Program paket A adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SD.
- 4PP NO. 66 TAHUN 2010Pendidikan formal87.80% Mirip87.80 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2010Pendidikan formal87.56% Mirip87.56 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 6PP NO. 21 TAHUN 2005Pendidikan formal87.48% Mirip87.48 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.
- 7PP NO. 19 TAHUN 2005Pendidikan formal87.11% Mirip87.11 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.