Pendidikan Formal

Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sumber: PERPRES NO. 87 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendidikan Formal juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

  2. 2
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.

  3. 3
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.

  4. 4
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yangterstruktur dan berjenjang yang terdiri ataspendidikan dasar, pendidikan menengah, danPendidikan Tinggi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    97.88% Mirip97.88 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    97.74% Mirip97.74 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    96.69% Mirip96.69 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    96.51% Mirip96.51 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    95.35% Mirip95.35 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.

  6. 6
    PP NO. 29 TAHUN 1990
    87.38% Mirip87.38 %
    Siswa

    Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.

  7. 7
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    86.32% Mirip86.32 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.