Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Sumber: PERPRES NO. 87 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendidikan Formal juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 2Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 3Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 4Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yangterstruktur dan berjenjang yang terdiri ataspendidikan dasar, pendidikan menengah, danPendidikan Tinggi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 66 TAHUN 2010Pendidikan formal97.88% Mirip97.88 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2010Pendidikan formal97.74% Mirip97.74 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2005Pendidikan formal96.69% Mirip96.69 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.
- 4PP NO. 19 TAHUN 2005Pendidikan formal96.51% Mirip96.51 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2003Pendidikan formal95.35% Mirip95.35 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 6PP NO. 29 TAHUN 1990Siswa87.38% Mirip87.38 %
Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.
- 7PP NO. 56 TAHUN 2020Menteri86.32% Mirip86.32 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.