Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendidikan Formal juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- 2Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 3Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 4Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yangterstruktur dan berjenjang yang terdiri ataspendidikan dasar, pendidikan menengah, danPendidikan Tinggi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2003Pendidikan formal98.23% Mirip98.23 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 2PP NO. 66 TAHUN 2010Pendidikan formal97.24% Mirip97.24 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2010Pendidikan formal96.99% Mirip96.99 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2005Pendidikan formal95.96% Mirip95.96 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.
- 5PP NO. 19 TAHUN 2005Pendidikan formal95.78% Mirip95.78 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.
- 6PP NO. 53 TAHUN 2015Sivitas Akademika87.40% Mirip87.40 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atasDosen dan Mahasiswa di Unhas.