Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendidikan formal juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan 10.
- 2Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 3Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 4Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.
- 5Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2013Pendidikan Formal98.35% Mirip98.35 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 2PP NO. 13 TAHUN 2015Pendidikan Formal98.23% Mirip98.23 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 3PP NO. 70 TAHUN 2014Pendidikan Formal96.96% Mirip96.96 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 4PERPRES NO. 87 TAHUN 2017Pendidikan Formal95.35% Mirip95.35 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- 5PP NO. 57 TAHUN 2022Pendidikan Formal88.57% Mirip88.57 %
Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yangterstruktur dan berjenjang yang terdiri ataspendidikan dasar, pendidikan menengah, danPendidikan Tinggi.
- 6PP NO. 53 TAHUN 2015Sivitas Akademika86.93% Mirip86.93 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atasDosen dan Mahasiswa di Unhas.